Sakit Jantung, TKW Asal Desa Kalipasung Ditahan Agen Penyalur Tenaga Kerja di Singapura

Sakit Jantung, TKW Asal Desa Kalipasung Ditahan Agen Penyalur Tenaga Kerja di Singapura

CIREBON-Nasib TKW asal Kabupaten Cirebon di luar negeri  terus saja terjadi. Kali ini dialami Sumiyanah. TKW asal Desa Kalipansung, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, ditahan oleh salah satu agen di Singapura tak boleh pulang ke Cirebon. Pasalnya, Sumiyanah diminta oleh PT IJA  harus menyetorkan uang sebesar Rp25 juta. Kondisi Sumiyanah saat ini berada di tempat penampungan agen tersebut dalam keadaan sedang sakit jantung. Hal tersebut diungkapkan Faozan TZ SH MH kepada radarcirebon.com. Dikatakan Faozan, pihak keluarga meminta bantuan LBH Gerakan Kemanusiaan Keadilan untuk bisa memulangkan Sumiyanah ke Cirebon.  “Keluarga Sumiyanah merupakan keluarga tidak mampu. TKW atas nama Sumiyanah ini sekarang kondisinya sedang sakit jantung dan ditampung di salah satu agen Singapura. Mereka minta Sumiyanah uang sebesar Rp25 juta bila ingin pulang ke Indonesia,” katanya. Dijelaskan Faozan, Sumiyanah berangkat ke Singapura sebagai TKW melalui salah satu penyelur TKI berinisial PT IJA yang berkedudukan di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.  “Secara hukum apabila pekerja migran Indonesia atau TKI dalam keadaan sakit, maka perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan Pemerintah wajib hukumnya memulangkan TKI tersebut ke daerah asalnya,” jelas Faozan. \"\"LBH Gerakan Kemanusiaan Keadilan, lanjut Faozan, meminta perlindungan hukum kepada dinas tenaga kerja Kabupaten Cirebon, plt bupati Cirebon, Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jabar, Gubernur Jabar, P4 TKI, P3 TKI dan BNP2TKI.  “Apabila memang ditemukan adannya pemalsuan data atau  ketidakbenaran fakta sebenanya, maka kami dari  LBH Gerakan Kemanusiaan Keadilan  akan melaporkan pidana ke kepolisian,” tegasnya. Diungkapkan Fauzan, pihaknya telah bertemu dengan plt bupati Cirebon membahas soal pemulangan Sumiyanah termasuk TKI-TKI asal Kabupaten Cirebon yang masih tertahan dan bermasalah di luar negeri. “Beliau (plt bupati, red) menegaskan berupaya memulangkan Sumiyanah. Kami  juga meminta kepada kepala dinas tenaga kerja Kabupaten Cirebon selaku deligator plt bupati dan P4 TKI selaku deligator dari BNP2TKI untuk melakukan tindakkan hukum yang tegas kepada PT IJA yang memberangkatkan Sumiyanah menjadi TKI dan harus segera memulangkannya,” katanya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: